SHALAT JUMAT
A. Pengertian dan Hukum Shalat Jum’at
Shalat jum’at adalah shalat yang dilaksanakan pada waktu zuhur di hari jum’at, sebanyak 2 rakaat dan didahului 2 khutbah. Hukumnya adalah Fardhu Ain bagi laki laki yang telah baligh dan menetap
Firman Allah SWT :
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. ( Q.S. Al Jumu’ah ayat 9)
B. Syarat Wajib dan Syah Sah Shalat Jum’at
- Syarat Wajib :
- Islam
- Baligh dan berakal Sehat
- Laki-laki
- Menetap
- Syarat Sah :
- Dilaksanakanpada waktu juhur dan ditempat yang telah ditetapkan
- Dilaksankan secara berjamaah ( minimal 40 orang )
- Dilaksanakan pada waktu zuhur dan didahullui 2 khutbah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar